MediaMuslim.Info – Perlu diluruskan tentang istilah mahram, karena masih banyak orang yang menyebut dengan istilah muhrim, padahal yang dimaksud adalah mahram. Dalam bahasa arab, kata muhrim (muhrimun) artinya orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. Sedangkan kata mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi selamanya. Namun kita boleh bepergian (safar) denganya, boleh berboncengan dengannya, boleh meliihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan, dst. Berikut ini akan dijelaskan siapa saja mahram dari kalangan laki-laki, yakni siapa saja wanita yang haram dinikahi. Adapun mahram dari kalangan perempuan adalah kebalikannya, yakni laki-laki yang haram dinikahi.
Mahram bisa dibagi menjadi tiga kelompok. Yang pertama, mahram karena nasab (keturunan). Kedua, mahram karena penyusuan. Ketiga, mahram karena pernikahan.
Kelompok yang pertama (mahram karena keturunan) ada tujuh golongan, yakni :
-
Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, baik jalur laki-laki maupun wanita.
-
Anak perempuan (putri), cucu perempuan, dan seterusnya, ke bawah baik dari jalur laki-laki-laki maupun perempuan.
-
Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu.
-
Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
-
Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
-
Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah ataui seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
-
Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
Mereka inilah yang dimaksudkan Alloh Tabaaraka Wa Ta’ala dalam surat An Nisa: 23.
Kelompok yang kedua ada tujuh golongan juga, sama persis seperti di atas, namun hubungannya karena sepersusuan (yakni satu ibu susuan, dengan minimal disusui 5x sampai kenyang).
Adapun kelompok yang ketiga, maka jumlahnya 4 golongan, sebagai berikut :
-
Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas, berdasarkan surat an nisa:22
-
Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan an nisa:23
-
Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas, berdasarkan an nisa:23
-
Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah), cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri dari suami lain), berdasarkan surat an nisa :23
Semoga apa yang dijelaskan secara ringkas diatas tersebut memberikan landasan bagi kita untuk mengamalkan dan menyelesaikan masalah-masalah yang akan berkaitan dengan Mahram ini, seperti masalah pernikahan dan sebagainya.
(Sumber Rujukan: Tafsir Ibnu Katsir surat An Nisa : 22-23, Tafsir As Sa’di surat An Nisa 22-23, Asy Syarhul Mumti’, 5 /168-210)

25 April 2007 pukul 5:55 pm
Good
27 April 2007 pukul 3:16 pm
Saya nyatakan untuk ikut dalam situ ini
30 April 2007 pukul 8:03 pm
Jazakumullah khairan atas masukan ilmunya
Haryo
http://www.islam-download.net
23 Mei 2007 pukul 3:59 pm
[...] Siapa Saja Mahram Kita ? — 3 comments [...]
6 November 2007 pukul 1:51 pm
MAKASIH ILMUNYA
7 Maret 2008 pukul 3:16 pm
syukron ilmunya
20 Juni 2008 pukul 2:08 pm
syukron jazilan
14 Juli 2008 pukul 11:38 am
bagus banget
25 September 2008 pukul 10:16 am
Afwan, kalo anaknya saudara perempuan kakek (anak bibi orang tua) mahram bukan?
18 Oktober 2008 pukul 10:22 am
bagaimana status mahram dari anak paman (keponakan) dari ayah?apakah boleh di nikahi/tidak?
21 Oktober 2008 pukul 12:46 pm
maaf kalo untuk cucu dari adiknya kakek kita bagaimana, apakah diperbolehkan untuk menikahinya
1 Oktober 2009 pukul 9:36 am
tidak boleh dinikahi sama sekali kerana ia mempunyai hubungan pertalian keturunan
23 Maret 2009 pukul 8:36 pm
Assalamu’alaikum..
Sukron atas ilmunya ya akhi..ayo para pemuda seharusnya kita takut akan ancaman dari Allah.SWT..kita selalu menjadikan budaya barat yaitu salah satunya “pacaran” menjadi tradisi kita..padahal kita di haramkan menyentuh seseorang yang bukan mahram kita..dari itu bagi saudara2ku yang telah membaca,mari kita kembali ke jalan yang lurus yaitu Islam dan mari kita tinggalkan budaya2 orang2 kafir(yaitu salah satunya “pacaran”) dan mohon ampunan kepadaNYA,semoga DIA mengampuni kita..Amiin..
Jazakallah khairan
Wassalamu’alaikum..
27 April 2009 pukul 3:06 pm
Sebagai tambahan “Yang Dianggap Mahrom Padahal Bukan” sumber http://www.almanhaj.or.id/content/82/slash/0
15 September 2009 pukul 1:47 am
syukron katsirann..
tusaa’iduni katsiiran fi tatsbiiti ma qod ikhtartu..
5 Oktober 2009 pukul 11:37 am
Klo’ saudara dari mertua termasuk mahrom ato bukan
28 November 2009 pukul 2:50 am
Assalamu’alaikum… Afwan jika saya wanita, boleh salam brsnthn dg saudara laki2 kakek tidak?