MediaMuslim.Info – Pada kesempatan kali ini, kita akan mencoba meluruskan pemahaman mengenai sebuah hadits yang amalannya sangat populer dikalangan masyarakat kita. Berikut arti dari Hadits Adzan di telinga kanan si bayi dan iqomah di telinga kirinya maka anak itu kelak tidak akan diganggu jin: “Barang siapa dianugrahi anak kemudian ia adzan di telinga kanannya dan iqomah di telinga kirinya maka anak itu kelak tidak akan diganggu jin”
Hadits ini maudhu.
Ibnu Sunni meriwayatkan dalam kitab Amalul Yaumi wal-lailati halaman 200, dan juga Ibnu Asakir II/182, dengan sanad dari Ibu Ya`la bin Ala ar-Razi, dari Marwan bin salim, dari talhah bin Ubaidillah al-Uqali, dari Husain bin Ali.
Sanad Tersebut Maudhu` sebab Yahya bin Ala dan Marwan bin Salim deikenal sebagai pemalsu Hadits. Disamping itu, dalam periwayatan hadits diatas ada semacam unsur meremehkan atau mengagampangkan masalah. Hal itu diutarakan oleh al-Haitsami dalam kitab Majma az Zawa`id IV/59, Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan dalam sanadnya terdapat Marwan bin Sulaiman al-Ghifari, yang oleh muhadditsin riwayatnya ditinggalkan atau tidak diterima.
Almanawi pensyarah kitab al-jami`ush shaghir berkata: Hadits ini dalam sanadnya terdapat Yahya bin Ali alBajali ar-Razi. Adz Dzahabi dalam kitab adh Dhuafa` wal-Matrukin berkata: “Ia pendusta dan pemalsu ” Itulah yang dinyatakan oleh Imam Ahmad.
Menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albani, kepalsuan diatas tidak banyak diketahui ulama. Buktinya banyak ulama kondang yang mengutarakan hadits diatas tanpa menyebutkan kemaudhu`an da kedha`fannya. Hal ini terutama dilakukan oleh ulama penulis atau pembuat kitab kitab wirid atau kitab kitan fadha`il. Misalnya, Imam Nawawi mengungkapkan hadits tersebut dengan perawi Ibnu Sunni. Namun tanpa memberi isyarat atau komentar kedha`ifan dan kemaudhu`an nya.
Begitu pula dengan pensyaratan yakni Ibnu Ala. Ia pun tidak menyinggung tentang sanadnya sama sekali. Setelah itu datanglah ulama generasi berikutnya yakni Ibnu Taimiyah yang dapat dilihat dalam kitab al-Kalimuth Thayyib yang diikuti oleh muridnya Ibnu Qayyim yang diutarakan dalam kitab al Wabilush Shayyib. Namun keduanya menyinggung seraya berkata bahwa dalam sanadnya terdapat kedha`ifan.
Setelah keduanya, datanglah generasi ulama berikutnya atau bahkan semasa dengan keduanya, tetapi tidak menginggung atau bahkan diam seribu basa dalam mengontari sanad hadits tersebut.
Pada prinsipnya, sekalipun keduanya (Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim) telah terbebas dari aib mendiamkan hadits atau riwayat dha`if, namun tetap tidak bebas dari pengungkapan kedha`ifan suatu hadits. Maksudnya, apabila mengetahui kedha`ifan hadits tadi mengapa mereka masih mengutarakannya? Itu berarti hanya merupakan pernyataan kedha`ifan hadits tersebut dan bukannya menunjukan kemaudhu`an nya. Apabila tidak demikian maka sudah sepantasnya kedua imam yang agung itu tidak mengutarakan hadits tersebut diatas. Inilah yang pasti akan di pahami oleh orang orang yang meneliti dan mau menelaah kitab atau karya tulis kedua imam tadi.
Yang membuat Muhammad Nasiruddin Al-Albani khawatir ialah para ulama generasi sesudah beliau menjadi terkecoh hingga dengan lantang berkata: “Tidak apa-apa karena hadits dha`if pun dapat dipakai untuk mengamalkan fadha`ilu-a`mal (amalan amalan yang mulia). Yang terjadi kemudian bahkan hadits itu dijadikan penguat hadits dha`if lainnya dengan meremehkan syarat mutlak yang harus ada yaitu hendaknya hadits tersebut tidak terlalu dha`if derajatnya. Sebagai bukti ialah apa yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dengan sanad dha`if dari Abi Rafi` yang berkata: Aku telah melihat Rasululloh ShallAllohu ‘alaihi wa Sallam mengumandangkan adzan pada telinga Hasan bil Ali ketika dilahirkan oleh Fatimah binti Muhammad.
Imam Tirmidzi berkata Hadits ini shahih dan hendaknya di amalkan dengan dasar hadits tersebut. kemudian pensyarahnya yakni al-Mubar Kafuri setelah menjelaskan kedha`ifan sanad nya dengan dasar pernyataan para ulama, berkata: Apabila ditanya; bagaimana mungkin dapat diamalkan sedangkan hadits itu dha`if, maka jawabannya ialah: Memang benar hadits tersebut dha`if, akan tetapi menjadi kuat dengabn adanya riwayat lainnya yaitu hadits dari Husain bin Ali, yang di riwayatkan oleh Bau Ya`la al-Maushili dan Ibnu Suni”
Coba kita perhatikan, Bagaimana mungkin hadits menjadi kuat atau dapat dikuatkan dengan adanya hadits maudhu? Dari mana datangnya kaidah tersebut? Sungguh yang demikian itu tidak ada kamusnya dalam sejarah para muhadditsin pada masa lalu hingga hari Qiyamat nanti. Menurut Muhammad Nasiruddin Al-Albani, yang demikian ini dapat terjadi tidak lain karena tidak mengenal kemaudhu`an hadits Husain bin Ali diatas dan juga karena terkecoh oleh komentar atas termuatnya riwayat tersebut dalam karya tulis ulama terkenal atau ulama yang dianggap menjadi panutan.
Memang benar untuk menguatkan hadits Abi rafi yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi itu adalah: adanya riwayat atau hadits atau hadits Ibnu Abbas yaitu: “Sesungguhnya Rasululloh ShallAllohu ‘alaihi wa Sallam telah mengumandangkan adzan pada telinga Hasan bin Ali ketika lahir dan mengumandangkan iqamah pada telinga kirinya. (Hadits tersebut telah dikeluarkan oleh Baihaqi dalam kitab Syi`b Iman berbarengan dengan hadits Hasan bin Ali)
Kemudian Baihaqi berkata: “Kedua hadits tersebut dalam sanadnya terdapat kedha`ifan”. Pernyataan baihaqi tersebut telah diutarakan oleh Ibnu Qayyim dalam kitab at-Tuhfah halaman 16.
Namun tampaknya sanad hadits ini lebih baik ketimbang sanad hadits Hasan bin ali yang dapat dijadikan kesaksian atau penguat bagi hadits Rafi tadi. Bila demikian masalahnya, maka riwayat inilah sebagai penguat adanya adzan pada telinga sang bayi saat dilahirkan seperti tercantum dalam hadits Rafi riwayat Imam Tirmidzi tadi. Adapun mengenai mengumandangkan iqomah pada telinga kiri adalah riwayat gharib (asing).
Namun kita kembali lagi pada pernyataan Imam Baihaqi bahwa “Kedua hadits tersebut dalam sanadnya terdapat kedha`ifan”. Dan Bagaimana mungkin hadits menjadi kuat atau dapat dikuatkan dengan adanya hadits maudhu? yang menurut Muhammad Nasiruddin Al-Albani, yang demikian ini dapat terjadi tidak lain karena tidak mengenal kemaudhu`an hadits tersebut dan juga karena terkecoh oleh komentar atas termuatnya riwayat tersebut dalam karya tulis ulama terkenal atau ulama yang dianggap menjadi panutan. Wallahu a`lam bish showab
(Sumber Rujukan: Silsillah hadits2 dhoif dan maudhu, Hadits NO 321, Asy-Syaikh Nasiruddin Al Albani)

8 November 2007 pukul 11:54 pm
terima kasih
8 Januari 2008 pukul 2:38 pm
Bismillahirrohmanirrohim
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Yth: Bapak/Ibu pimpinan
Kami Lumaga Aqiqah Center menawarkan kambing aqiqah dan qurban. syukron.
Wassalamu’alaikum Wr Wb
8 Januari 2008 pukul 2:39 pm
Bismillahirrohmanirrohim
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Yth: Bapak/Ibu pimpinan
Kami Lumaga Aqiqah Center menawarkan kambing aqiqah dan qurban. syukron.
Wassalamu’alaikum Wr Wb
httP://www.laqiqahcenter.blogspot.com
30 Mei 2008 pukul 11:03 am
ass,,wr,,wb
” Sekarang jaman demokarasi mas,,itukan pendapat anda,,islam itu luwes,,tdk ketat,,baca hadist2 yg lainnya dong,, dan buku2 yg lainnya ttg mengajankan “bayi” ini saya kasih sedikit literatur-nya,,anda silakan baca dan cari buku-nya baru berkomentar yang baik trimakasih ikhwan,,semoga sukses,,
ass,,
“ADZAN UNTUK BAYI “
sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abi Rafi’ :
عَنْ أبِي رَافِعٍ أنَّهُ قَالَ,
رَأيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أذَّنَ فِيْ أذُنِ الحُسَيْنِ حِيْنَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَةِ
( سنن أبي داود )
Dari Ubaidillah bin Abi Rafi’ ia berkata: Aku melihat Rasulullah SAW mengumandangkan Adzan di telinga Husain ketika siti fatimah melahirkannya. (Yakni) dengan Adzan shalat.
(HR Abi Dawud).
Lalu tentang fadhilah dan keutamaannya, Sayyid Alawi al-Maliki dalam Majmu’ Fatawa wa Rasa’il menyatakan bahwa mengumandangkan adzan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri hukumnya sunnah. Para ulama telah mengamalkan hal tersebut tanpa seorangpun mengingkarinya.
Sayyid Alawi menyatakan, perbuatan itu ada relevansinya untuk mengusir syaitan dari anak yang baru lahir tersebut. Karena syaitan akan lari terbirit-birit ketika mereka mendengar adzan sebagai mana yang keterangan yang ada dalam hadits.
Sebenarnya kalau kita mau membuka kitab-kitab para ulama, disitu kita akan banyak menjumpai teks-teks yang menerangkan tentang kesunahan adzan untuk bayi.
Di kalangan Syafi’iyah diantaranya ada:
1. Al-Imam al-Syaerozi dalam Al Muhadzdzab.
2. Al Imam al-Nawawi yang menyebutkan tentang kesunahan adzan untuk bayi dalam kitabnya Adzkar, Raudl al-Thalibin, pada bab Aqiqah juz; 2/497, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab: 8/442-443 dan Minhaj al-Thalibin.
3. Syeikhul Islam Zakaria al-Anshari dalam kitabnya Asna al-mathalib;2/229.
4. Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj.
5. Al-Bujairami dalam Hasyiahnya ala al-Iqna’:13/270-271. Dan masih banyak lagi k
Di kalangan Hanafiyah, Al Imam Ibnu Abidin menjelaskan tentang kesunahan adzan untuk bayi dalam kitabnya Hasyiyah Rad al-Mukhtar. Dalam kitab Malikiyah dapat kita temukan dalam kitab Mawahib al-Jalil:3/319-321. Kemudian dalam kitab Hanabilah dapat kita temukan pada kitab: Al-Iqna’:1/128,2/246, Al-Inshaf: 4/83, Dalil al-Thalib: 1/115 dan Manar al-Sabil:1/191,279 serta lihat juga dalam Al Fiqhu al-Islami dan Al-Fiqhu ala Madzahib al-Arba’ah.
Kesunahan itu berdasar:
1. Hadits Abi Rafi’ yang diriwayatkan oleh: Imam Ahmad, al-Hakim, al-Thabrani, al-baihaqi, at-Tirmidzi dan Abu Dawud, beliau al-Tirmidzi dan Abu Dawud menshohihkan hadits ini.
2. Hadits Husain bin Ali yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la al-Mauwsili dan Ibnu al-Sunni
3. Hadits Hasan bin Ali Marfu’ dan Ibnu Abbas yang keduanya diriwayatkanoleh al-Baihaqi, dan beliau berkata: keduanya sanadnya lemah.
Dan ternyata adzan tidak disunahkan untuk sholat fardlu saja
Mengenai Imam Syaukani, sebenarnya beliau juga telah mengatakan tentang kesunahan adzan untuk bayi, beliau berkata dalam Nail al-Authornya:”fihi istihbabut ta’dzini fi udzunisshobiyyi ‘inda wiladatihi.” Mu’alif kitab Al-Bahr menceritakan kesunahan adzan tersebut dari Hasan al-Bashri, dan berhujjah tentang kesunahan iqamat pada telinga yang kiri terhadap perbuatan Umar bin Abdul Aziz(Nail al-Author:8/164-165). Jika Gus Nur wa man tabi’ahu mengatakan:”Bagaimana hadits itu diamalkan, sedangkan hadits itu adalah dloif, karena terdapat Ashim bin Ubaidillah?” Maka pertanyaan itu dijawab oleh Al-Hafidz Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim dalam kitabnya Tuhfat al-Ahwadzi:”Ya, memang hadits itu dloif, akan tetapi dikuatkan dengan hadits al-Husain bin Ali ra. yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la al-Mawshili dan Ibnu al-Sunni.”
14 Agustus 2008 pukul 9:33 am
Saudaraku, perbanyak baca sholawat..
21 November 2008 pukul 11:13 am
saya juga telah membaca buku terbitan riyad dari pengarang Libya yang mengatakan kelemahan hadits tentang adzan bayi.
tapi saya masih ragu karena di Indonesia kebanyakan melakukan kebiasaan adzan ini.
26 November 2008 pukul 11:20 am
ga tau juga tuh tapi nu penting mah bayi nya lahir selamat
terus periharalah bayi dengan ajaran islam.
da ari manusia kumaha lingkungan mau jadi baik atau jahat
6 Januari 2009 pukul 11:31 am
ah kalo selama itu baik napa nggak
6 Januari 2009 pukul 11:32 am
azan khan baik, artinya agung, diucapkan ketelinga bayi yg baru lahir artinya mengucapkan kalimat agung, so oke kok
6 Januari 2009 pukul 11:34 am
kalo perlu ngajiin 30 juz, heran saya kalo anaknya pada hapal lagu barat, pada nyanyi lagu kafir kok nggak dibahas ya, malah suara azan yg di bahas, payaaahhh
31 Januari 2009 pukul 11:54 pm
Yg komentar kok pada guoblok ya,ni hadis membahas adzan dan iqomah pada bayi baru lahir bs melindungi bayi dari jin,adzan emang bagus tp melindungi dari jin itu yg ra mutu,kl goblok mending sekolah dulu deh,gak usah komentar
23 Februari 2009 pukul 11:54 am
lho yang terakhir marah-marah ya…
yang marah-marah kan temennya ???
2 Maret 2009 pukul 5:17 am
Hhahaha lucu ada yang marah2 nih. Tujuan azhan itu mulia,kalo yang di bahas mengenai azan ke bayi untuk melindungi dari jin,Yang salah juga yang nulis Judul.Harus nya di Judul juga di tulis “…untuk melindungi Bayi dari JIN”. Jadi ga salah paham.
Kalo dengan judul seperti itu. saya juga berani nabok muka anda karena justru anda yang memecah belah pengertian sesungguhnya azan untuk bayi.
3 Maret 2009 pukul 10:38 am
sesuatu yang baik harus mengikuti hukum asal,bukan baik menurut hati kita.
kalau memang dhoif itu tidak bisa dijadikan pegangan, ya sebaiknya kita ambil saja yang shohih kan masi banyak hal-hal lain yang kita tidak sempat amalkan.
25 Maret 2009 pukul 5:36 pm
Yang adzan di komentari kalau menanam ari-ari di sebelah kiri atau kanan lalu di beri lampu ngak di komentari ayo di komentari dong ? ( kalau di hapus ngak apa-apa Ingat Allah Maha Mengetahui )
23 April 2009 pukul 3:55 pm
Masalah adzan aja koq ribut sich…..gmn umat ini bisa maju..???
18 Mei 2009 pukul 9:35 pm
ada lg satu amalan yaitu doa unt bayi baru lahir.
inni u’iidzuka bikalimaatillaahit min kulli syaythaanin wa haammatin wamin kulli ‘aynin laammatin
artinya
aku berlindung untuk anak ini dg kalimat Alloh yang sempurna dari segala gangguan syaitan dan gangguan binatang serta gangguan sorotan mata yang dapat membawa akibat buruk bagi apa yang dilihatnya.
22 Mei 2009 pukul 9:06 am
YA UDAH JANGAN PADA RIBUT,MARI KITA MINTA PETUNJUK DARI ALLAH MELALUI PERKATAAN NYA YAITU AL QUR’AN, KALAU SAMAR2 DAN RAGU LEBIH BAIK TINGGALKAN SAJA PERKARA TERSEBUT
25 Mei 2009 pukul 2:29 pm
Apabila terjadi perselisihan kembalilah kepada Al-Qur’an dan As-Sunah. Bila ragu tinggalkan dan bila yakin berdasarkan sumber yang shohih kerjakan. Ingatlah “Barang siapa menyelisihi Sunah Rosululloh maka, Alloh akan mendatangkan cobaan bahkan azab yang membinasakan”.
26 Mei 2009 pukul 10:35 am
Sekali kali komentari saja yang menanam ari-ari di sebelah kiri atau kanan lalu di beri lampu karena sampai sekarang masih ada yang melakukan ( Bila di hapus ngak apa-apa )
10 Juni 2009 pukul 1:39 am
Adzan itu yang saya tahu panggilan untuk mengajak kita sholat. Bayi mana ngerti untuk sholat. yang udah gede ajah banyak yang cuek denger adzan. Pendapat saudara Ahmad bagus juga tuh.
10 Juni 2009 pukul 3:34 am
Kepada Barkah di kampung anda pasti ada kelahiran bayi lalu ari-arinya di tanam di sebelah kiri atau kanan lalu di beri lampu kalau bisa di tegur ini bid’ah ngak ada dalilnya
15 Juni 2009 pukul 6:55 pm
kalau begitu ana minta petunjuk jadi kalau bayi baru lahir apa yang yang mesti dilakukan..kebetulan saat ini istri ana lagi hamil..terima kasih atas jawabannya…Jazaakumullahu Khairan Katsiran
19 Juni 2009 pukul 4:10 am
Pak Naufal Rabbani masalah adzan untuk bayi hanya perbedaan fiqih para Ulama maka pakailah fiqih Ulama yang memperbolehkan bila ada yang melarang mengazankan untuk bayi biarkan saja
26 Juni 2009 pukul 10:18 am
yang mati aj di adzani,knp yg baru di perdebatkan????
di lingkungan sy mitos yg ad tujuan adzan bg bayi yg baru brojol,yaitu agar supaya anak di jauhi dr godaan syaithonirrojim dan kelak menjadi orang yg rajin sholat/mnyegerakan sholat!!!!!!
26 Juni 2009 pukul 10:19 am
yang mati aj di adzani,knp adzan u/ bayi yg baru lahir di perdebatkan????
di lingkungan sy mitos yg ad tujuan adzan bg bayi yg baru brojol,yaitu agar supaya anak di jauhi dr godaan syaithonirrojim dan kelak menjadi orang yg rajin sholat/mnyegerakan sholat!!!!!!
30 Juni 2009 pukul 9:29 pm
Saya yakin masalah adzan bagi bayi yang baru lahir akan di perbolehkan seperti masalah tawassul oleh Ulama Mekkah
11 Juli 2009 pukul 2:51 pm
asallamualaikum wr wb….,
Hai saudara ku seiman,tolong dong banyak-banyaklah membaca al quran dan tadaburilah..!
tuh azan kegunaanya untuk memanggil orang sholat,gak ada orang mati diajak sholat dan bayi diajak sholat,tempat dan kegunaanya sudah ada aturanya,masa baju dipakein untuk celana..!kurang waras kali ya..!semua baik kalo gak ada perintah dari alquran dan sunah jangan dikerjakan,Islam ini udah sempurna sepeninggal Muhammad SAW,KALO KITA MASIH MENGERJAKAN YG tdk diperintah oleh Rasul berarti kita menganggap islam itu blm sempurna sehingga kita menambah satu perkara lagi,gitu lho………! pake otak bukan pake nafsu emosional choooiii…
4 September 2009 pukul 8:55 am
Akhii…..
Ini permasalahan ihktilafiyah…….mereka yg setuju dan tidak setuju jg punya dasar spt yg diatas disampaikan…..
Justru anda juga terjebak dalam emosi mereka….
afwan jika tak berkenan……
wassalam
15 Juli 2009 pukul 8:00 pm
Siapa yang sudah mendakwahi orang yang menanam ari-ari bayi di sebelah kiri atau kanan lalu di beri lampu silahkan menentang adzan untuk bayi yang baru di lahirkan bila nanti ada fatwa terbaru tentang adzan untuk bayi yang baru di lahirkan harus bertanggungjawab
16 Juli 2009 pukul 10:03 am
Dari pada ribut yg g ad abisnya,mending shohib2 bantuin Q cari nama yg baik+islami buat calon bayiQ yg d predixi lahir bulan september/ramadlan,syukron katsir ya akhiiii……..
18 Juli 2009 pukul 3:51 am
Mas Budi ingin lihat tentang adzan dan iqomah untuk bayi yang baru lahir di http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=new_view&new_id=12720 bila di hapus berarti tidak menghormati
30 Agustus 2009 pukul 5:15 pm
mas mukmin, sesuai nmnya Anda hrs beriman. Islam mmg sdh sempurna, tp mnsnya blm sampai pd derajat yg sempurna. Mk Ulama sbg pewaris pr nabi akn trs berijtihad pd hal2 yg fenomenal. Nah, klo Anda gak setuju dg amaliah org lain ga usah blg bhw itu adl amaln yg ga ada dsrnya, yg pd ujung2nya bilang bid’ah. Mslhnya, yg blg bid’ah jg ia ga tau persis bhw yg dilakukan org itu apakh btl2 ga disetujui Nabi Saw. Nah, klo itu disetujui, apakah ga cilaka mencrit..alias bahaya jatuh pd sih penuduh. Banyak sahabat nabi yg di kala Nabi hidup, melakukan hal2 yg ga diajarkan nabi, namun ttp dibiarkan(disetujui). Mmg Nabi skrg sdh ga ada, mk justru dr itulah kt jgn mejustifikasi hal itu salah. Krn
klo ternyt benar, mk hukum dlolalah jth pd si penuduh. Mhn mf ats kmtr sy.
18 September 2009 pukul 8:27 pm
Assalamualaikum ya akhi..
Sblmnya saya mohon maaf Apabila ada yg tidak sependapat dgn saya..
Saya sangat sependapat dengan akhi what diatas,untuk akhi mukmin, jgn anda menyebut semua apa yg anda tidak sependapat sebagai bid’ah. Allahu a’lam, menurut saya,adzan ketika bayi lahir (menyebut keagungan Allah) sebelum bayi itu mendengarkan sesuatu yg lain
Selain adzan,adalah hal yg sangat baik dgn harapan kelak anak tersebut menjadi anak yg sholeh dan sholehah,hidup yg istiqomah dan kelak mati husnul hotimah..
Saya tidak menyebut anda salah,karena saya yakin,anda jg pny dasar ttg pndapat anda. Cuma yg saya sayangkan, jangan selalu menyebut ssuatu yg anda tdk setuju sebagai bid’ah. Allohu a’lam.
Di ibaratkan, misalkan kita bersuudzon kpd sseorang ,dan trnyata pd kenyataanya seseorang itu tidak sama dgn apa yg kita fikirkan, berati kita telah memfitnah orang itu meskipun cuma dalam pikiran,,n QTa semua tau bahwa fitnah itu lebih kejam dari Pd membunuh…
24 Oktober 2009 pukul 8:22 pm
sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abi Rafi’ :
عَنْ أبِي رَافِعٍ أنَّهُ قَالَ,
رَأيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أذَّنَ فِيْ أذُنِ الحُسَيْنِ حِيْنَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَةِ
( سنن أبي داود )
Dari Ubaidillah bin Abi Rafi’ ia berkata: Aku melihat Rasulullah SAW mengumandangkan Adzan di telinga Husain ketika siti fatimah melahirkannya. (Yakni) dengan Adzan shalat.
(HR Abi Dawud).
Sebagai umat Rasullulah, kita ikuti apa yang imam kita lakukan.
wassalamualaikum wr wb
6 November 2009 pukul 2:26 am
Yang menentang adzan dan iqomah bagi bayi yang baru di lahirkan pasti mau menerima hantaran aqiqahan bayi yang baru di lahirkan yang sudah di adzani dan di iqomati . Ingat Allah Maha Mengetahui