MediaMuslim.Info – Perlu diluruskan tentang istilah mahram, karena masih banyak orang yang menyebut dengan istilah muhrim, padahal yang dimaksud adalah mahram. Dalam bahasa arab, kata muhrim (muhrimun) artinya orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. Sedangkan kata mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi selamanya. Namun kita boleh bepergian (safar) denganya, boleh berboncengan dengannya, boleh meliihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan, dst. Berikut ini akan dijelaskan siapa saja mahram dari kalangan laki-laki, yakni siapa saja wanita yang haram dinikahi. Adapun mahram dari kalangan perempuan adalah kebalikannya, yakni laki-laki yang haram dinikahi. Baca entri selengkapnya »
