MediaMuslim.Info – Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Termasuk tata cara perkawinan Islam yang begitu agung nan penuh nuansa. Dan Islam mengajak untuk meninggalkan tradisi-tradisi masa lalu yang penuh dengan upacara-upacara dan adat istiadat yang berkepanjangan dan melelahkan serta bertentangan dengan syariat Islam.
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah yang Shahih. Dalam kesempatan kali ini redaksi berupaya menyajikannya secara singkat dan seperlunya. Adapun Tata Cara atau Runtutan Perkawinan Dalam Islam adalah sebagai berikut:
I. Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq ‘alaihi). Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang (HR: [shahih] Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No. 1093 dan Darimi).
II. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c. Adanya Mahar.
d. Adanya Wali.
e. Adanya Saksi-saksi.
Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.
III. Walimah
Walimatul ‘urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (HR: [shahih] Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah).
Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, karena ada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang taqwa”. (HR: [shahih] Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim 4:128 dan Ahmad 3:38 dari Abu Sa’id Al-Khudri).
(Sumber Rujukan: Berbagai Sumber dari Al-Qur’an dan As Sunnah serta Kitab-Kitab Hadits)

4 April 2007 pukul 5:31 am
ass. ane kira masih kurang lengkap karena tidak tercantum tata cara ta’aruf, walimatul ursy dan membina RT yang islami and harusnya sumber ayat Alqur’an juga dicantumkan.wallohu a’lam
4 Mei 2007 pukul 8:19 pm
Alhamdulillahhirobbil’alamin. Allah menambahkan ilmu buatku, yang berniat menikah tahun depan.InsyaAllah.
23 Mei 2007 pukul 3:59 pm
[...] Ringkasan Tata Cara Perkawinan Dalam Islam — 2 comments [...]
11 September 2007 pukul 4:55 pm
Assalammualaikum
Saya akan bernikah dengan seorang gadis dari luar negara pada minggu hadapan, soalan saya ialah apakah ucapan
“aku terima nikahnya….” dalam bahasa inggris. Saya telah cuba mencari teks ini dari segala laman web agama islam di malaysia, tapi tidak ada satu pun yang mengajarkan teks ini dalam bahasa inggris. Malah dalam bahasa Malaysia tidak di tuliskan ucapan untuk Aqad ini. Kebanyakkannya hanya menulis prihal hukum hakam perkahwinan. tidak detail.
Wasalam
23 Januari 2008 pukul 11:04 pm
assalamualaikum ustad mohon kirim artikel masalah pengetahuan islam, hukum islam dan ilmu2 yang menyangkut islam trimakasih sebelumnya
wassalam
31 Mei 2009 pukul 1:53 pm
assalamu’alaikum Wr. wb
afwan sblumnya, mohon bantuan atau masukannya. bagaimanakah ketika orang tua menolak calon yang kita ajukan dengan alasan -alasan yang di luar syari’at islam, sedangkan kita telah merasa sangat cocok ma clon kita n jika ternyata akhirnya kita harus menuruti ortu mka hubungan 2 kluarga akan semakin jauh….. mkc, mat smuanya.
19 Juni 2009 pukul 6:48 pm
bagaimana jika 2 pasangan sudah sangat ingin melaksanakan pernikahan tetapi untuk materi kami tidak mempunyai modal untuk membina sebuah rumah tangga…???
13 November 2009 pukul 1:41 pm
saya dulu seorang preman tapi saya sudah bertobat, tapi alhasil calon mertua saya jadi benci pada saya karena masa lalu saya… apakah jika saya menikah dengan kekasih saya… padahal ayahnya membenci saya apakah pernikahan ini syah menurut islam? mohon jawabannya…