MediaMuslim.Info – Pada pembahasan kali ini, kita mencoba menukilkan penjelasan singkat mengenai Saudara Ipar dalam syariat Islam khususnya antara Saudara Ipar yang berbeda jenis kelamin.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Ada seorang wanita yang tinggal besama saudarinya yang telah bersuami. Tatkala bersama saudara iparnya, ia tak berhijab. Bila diingatkan tentang hal itu, ia berdalih, bahwa ia dengan iparnya adalah mahram muaqat (mahram sementara) sehingga boleh lepas hijab.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjawab: Ada syubhat (ketidak pahaman) pada wanita tersebut. Ia beranggapan, bahwa seorang ipar, yang terlarang menikahinya selama masih (berkeluarga) dengan saudara kandungnya, termasuk mahram, (walau) mahram mua’aqat (mahram sementara).
Pemahaman begitu salah. Sesungguhnya, mahram ‘ila amadin’ (mahram temporer) itu bukanlah mahram. Hendaknya ia diperlakukan sebagai halnya ‘ajnabi’ (seseorang yang tidak terikat dalam mahram), hanya saja ia tidak boleh dinikahi secara bersama-sama. Yakni, adik dan kakak keduanya dinikahi (jam’u baina ukhtaini, -penj-.)
Sesungguhnya mahram (hakiki atau abadi) itu disebabkan nasab, dan lantaran hal yang mubah. Maksud karena nasab yaitu karena keturunan karib kerabat. Sedang maksud karena yang mubah yaitu karena kekeluargaan melalui perkawinan atau persusuan. (baca Firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala. An-Nisa: 22 -23)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. yang artinya: “Jangan kamu sekalian masuk ke dalam (ruang) wanita. Mereka bertanya, “Ya Rasulullah bagaimana dengan saudara ipar?”. Rasulullah menjawab, “Saudara ipar adalah kematian” [Hadits Riwayat Ahmad, Tirmidzi, Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir no. 2677].
Berdasarkan ini, maka kami katakan kepada saudari penanya, bahwa temannya yang bincang-bincang dengan iparnya dengan tanpa memakai hijab, dan ia menyatakan, bahwa antara dia dan iparnya adalah ‘mahram muaqat’ (mahram sementara), sesungguhnya perkataan itu salah.
Mahram disini bukanlah mahram sementara, karena yang dilarang/diharamkan adalah mengumpulkan istri dari dua bersaudara seperti firman Allah di atas. Dan bukan yang diharamkan untuk menikahi saudara istri sebagaimana difahami oleh teman penanya.
(Dikutip dari: Fatawa Al-Usrati wa Khoshotan Al-Mar’ah, dengan penambahan editorial)
23 Mei 2007 pukul 3:57 pm
[…] Waspadalah !!! Saudara Ipar Adalah Maut […]
8 Oktober 2007 pukul 12:42 pm
Terima kasih ya..,
saya sempet bingung mengenai masalah ini
8 Januari 2008 pukul 12:54 am
mau nanya nich, klo antara saudara/saudari dari istri dan saudara/saudari dari suami boleh nikah nggak yaa????
mohon jawabannya
24 Januari 2008 pukul 4:24 pm
perlukah kita memakai jilbab pada adik ipar???dan umur berapa batas laki2 yang boleh melihat kita berjilbab?(maksudnya anak kecil)
9 Juni 2008 pukul 4:11 am
ass..
jadi bolehkah kita masuk ke kamar ibu dan adik perempuan kita pada saat mereka tidur????
dan bagai mana cara yg baik masuk ke kamar mereka???
9 Agustus 2011 pukul 3:50 pm
mksud saudara ipar kematian apa yaa ?
saya msih bngung .
29 Desember 2011 pukul 7:08 am
smoga ALLAH melindungi qta semua dri segala perbuatan2 dosa….
syukron atas tulisannya….
17 Oktober 2012 pukul 11:47 am
Apa hukumnya membiayaii sekolah adik, dan mengajaknya tinggal bersama meski sudah berumah tangga (Ayah dan ibu masih ada)
17 Oktober 2012 pukul 11:50 am
Bagaimana cara mensikapi suami yang terlalu sayang terhadap adik perempuannya, shg sering menyebabkan pertengkaran suami – istri, karena sang adik jika salah ditegur istri, suami selalu membela.tmks