MediaMuslim.Info – Pada pembahasan kali ini, kita mencoba menukilkan penjelasan singkat mengenai Saudara Ipar dalam syariat Islam khususnya antara Saudara Ipar yang berbeda jenis kelamin.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Ada seorang wanita yang tinggal besama saudarinya yang telah bersuami. Tatkala bersama saudara iparnya, ia tak berhijab. Bila diingatkan tentang hal itu, ia berdalih, bahwa ia dengan iparnya adalah mahram muaqat (mahram sementara) sehingga boleh lepas hijab. Baca entri selengkapnya »
