MediaMuslim.Info – Dalam beberapa kasus terjadi seorang suami mendapati istrinya sudah tidak perawan lagi ketika dinikahi. Kehilangan keperawanan bukanlah selalu disebabkan oleh sebuah hubungan sex tetapi bisa juga disebabkan oleh hal-hal lain seperti karena terjatuh , berolah raga atau yang lainnya. Selain itu juga ada beberapa kasus selaput dara seorang gadis tidak mudah robek. Islam menjaga kehormatan seorang manusia karena itulah islam melarang seseorang menuduh zina tanpa kesaksian dari empat orang yang melihat sendiri kejadian itu seperti termuat dalam Firman Alloh Subhanallohu wa Ta’ala, yang artinya: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An Nuur: 4).
